Dosen UNM Diduga Lakukan seks sesama jenis

Dosen UNM Diduga Lakukan seks sesama jenis

Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan s*ksual sesama jenis terhadap mahasiswanya.

Penetapan tersangka ini dikonfirmasi oleh Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar. Dia mengatakan bahwa penyidikan baru saja menggelar gelar perkara penetapan tersangka.

Zaki menjelaskan, K dijerat dengan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Sksual (UU TPKS) yang mengatur tentang pelechan s*ksual fisik. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.

“Karena pasal yang kami terapkan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, maka yang bersangkutan tidak kami tahan,” jelasnya.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya empat orang saksi, termasuk pelapor, terlapor, dan saksi lain yang mengetahui kejadian dugaan pelechan sksual yang dilakukan oknum dosen UNM tersebut kepada mahasiswanya.

Red:Dg.panri

sumber:faktaviralNews

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *